DECEMBER 9, 2022
Nasional

Prabowo Subianto: Kita Bersyukur Telah Menjalankan Pilpres Secara Demokratis Sesuai Undang-undang

image
Tangkapan layar - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU sebagai pasangan terpilih di Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Prabowo Subianto mengaku IA dan Gibran Rakabuming Raka bersyukur telah menjalankan Pilpres 2024 sebagai bagian dari proses demokrasi.

"Tentunya kami bersyukur bahwa kita bersama-sama telah berhasil menjalankan proses demokrasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar," kata Prabowo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu 24 Aoril 2024.

Ia bersyukur bahwa sistem politik yang telah dipilih pendiri bangsa ini adalah sistem demokrasi yang menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Baca Juga: PM Kanada Justin Trudeau Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto, Siap Perkuat Hubungan Indonesia - Kanada

Ia mengatakan wajar proses demokrasi yang berjalan menjadi persaingan yang keras.

"Kontestasi, persaingan, perdebatan yang keras yang penuh dengan semangat, yang penuh dengan pandangan yang tajam di antara kita, tetapi inilah tuntutan demokrasi, inilah yang diharapkan bangsa dan rakyat kita," ujarnya.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa seberapa tajam kontestasi tersebut, seluruh pihak harus menyadari bahwa mereka tetap anak-anak bangsa.

Baca Juga: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Ajak Kelompok Buruh Berjuang Bersama Wujudkan Indonesia Emas 2045

"Akan tetapi, satu hal yang saya kira kita saksikan bersama, sekeras apa pun, setajam apa pun, kami menyadari bahwa kita tetap satu rumpun, satu keluarga besar bahwa kita sama-sama anak bangsa Indonesia," katanya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Terima Kasih NU Komitmen Akan Mengawal dan Mendukung Pemerintahan Mendatang

Hasyim melanjutkan, "memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."

Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait