DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Bupati Ahmad Muhdlor Ali Dijadwalkan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Jawa Timur

image
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (foto: Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dijadwalkan pada Selasa, 7 Mei 2024, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Berdasarkan Informasi yang kami terima, besok (Selasa, 7 Mei 2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.

Ali berharap, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bisa memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan dan membuat perkara tersebut menjadi terang.

Baca Juga: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri: Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," tuturnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor (sapaan Bupati Sidoarjo).

Menurutnya, mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara dan tidak akan memengaruhi proses penyidikan oleh KPK.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu DPD ke Bawaslu

"Selain itu, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," tuturnya.

KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selanjutnya pada 23 Februari 2024, KPK menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Eks Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej Kembali Dibidik KPK: Surat Penyidikan Baru akan Diterbitkan

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut, yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati Ahmad Muhdlor.

Baca Juga: Ali Fikri: KPK Akan Periksa Keluarga Mantan Menteri Pertanian Syahrul Hasin Limpo Terkait Penyidikan TPPU

Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan kepada SW, supaya teknis penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Baca Juga: Nurul Ghufron Surati Dewas KPK untuk Respons Pemanggilan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku

Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada 16 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait