DECEMBER 9, 2022
Nasional

Kuasa Hukum Irman Gusman Optimistis, Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Pemungutan Suara Ulang

image
Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019, Irman Gusman. (ANTARA/Miko Elfisha)

ORBITINDONESIA.COM - Kuasa Hukum Irman Gusman, Heru Widodo opitimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 untuk DPD daerah pemilihan Sumatra Barat (Sumbar).

“KPU tidak menjawab tuduhan kita tentang adanya perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KPU hanya menjelaskan Irman Gusman tidak lolos karena kena ancaman pidana lima tahun atau lebih,” kata Heru Widodo di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Heru Widodo menanggapi sidang sengketa hasil pemilu DPD perkara atas nama Irman Gusman di MK, yang mengagendakan penjelasan pihak termohon (KPU). Lanjut dia, pihak KPU tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: DPD RI Soroti Status Provinsi Jakarta Pasca Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur

Heru mencermati pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, yang menanyakan alasan KPU tidak memasukkan Irman Gusman ke DCT dan menolak putusan PTUN Jakarta.

“Hakim tanya ke KPU, kan terbuktinya pasal 11, tahu gak ancaman pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi? Dijawab KPU, satu sampai lima tahun. Ditanya lagi sama hakim, satu sampai lima tahun itu apa lima tahun atau lebih? Dari dialog itu, secara substansi saya yakin permohonan PSU akan dikabulkan," katanya menegaskan.

Alasan lain, lanjut Heru, pelaksanaan Pemilu DPD dapil Sumbar sudah cacat hukum. Sebab PTUN Jakarta sudah membatalkan SK DCT Pemilu dapil Sumbar batal. PTUN minta KPU membuat DCT baru dengan memasukkan Irman Gusman dalam DCT.

Baca Juga: Anggota DPD Made Mangku Pastika Salut, Perajin Gamelan Bali Tetap Eksis Lestarikan Budaya

“Kalau KPU tidak mau pak Irman masuk DCT, seharusnya tetap diterbitkan SK DCT baru sebab DCT-nya sudah dibatalkan PTUN. Jadi pemilu dengan DCT yang dibatalkan PTUN itu tidak sah,” jelas Heru.

Terkait legal standing Irman Gusman, menurut Heru, secara formil memang hanya bakal calon anggota DPD. Tetapi secara progresif berdasar keadilan substansial, Irman sudah menempuh seluruh upaya hukum dan hasilnya menang.

"Dengan demikian Irman Gusman punya kedudukan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu DPD ke Bawaslu

Heru yakin, MK akan mengeluarkan putusan sela mengabulkan gugatan Irman Gusman. Sebab sudah tidak perlu pembuktian lain.

“Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” katanya menegaskan. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait