DECEMBER 9, 2022
Nusantara

PDI Perjuangan Minta Mahkamah Konstitusi Nihilkan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah

image
Tangkapan layar - Kuasa hukum PDI Perjuangan Wiradarma Harefa (kanan) membacakan petitum dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Jakarta, Senin 29 April 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kuasa hukum PDI Perjuangan Wiradarma Harefa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat menjadi nol pada hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.

Wiradarma menyampaikan itu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 29 April 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

"Menetapkan perolehan suara PSI untuk formulir D Hasil Distrik/Kecamatan nol, perolehan suara D Hasil Provinsi nol," kata Wiradarma ketika membacakan petitum permohonan.

Tuntutan yang sama ditujukan kepada perolehan suara Partai Demokrat karena ditemukan dugaan pengurangan suara milik PDI Perjuangan oleh PSI dan Partai Demokrat.

PDI Perjuangan juga meminta KPU menetapkan bahwa suara mereka di daerah pemilihan Papua Tengah 5 pada formulir D Hasil Distrik/Kecamatan menjadi sebanyak 36.753 suara dan pada formulir D Hasil Provinsi mendapat 36.753 suara.

Selain itu, PDI Perjuangan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 (Kabupaten Mimika), DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, 3, dan 4, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 3 Kabupaten Puncak.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, permohonan PDI Perjuangan kurang bukti untuk mendukung tuntutan mereka.

"Saudara minta suara PSI di Dapil Papua Tengah 5 untuk dinolkan. Saya cari bukti-bukti pendukungnya karena menurut saudara ini menggunakan sistem noken ikat. Nah, saya tidak melihat ada bukti untuk itu," kata Guntur.

Hakim konstitusi itu pun meminta kuasa hukum PDI Perjuangan untuk menunjukkan bukti-bukti yang diminta agar bisa ditanyakan kepada pihak termohon, pihak terkait, dan juga Bawaslu.

Pemimpin sidang yang digelar pada panel tiga itu, Arief Hidayat, juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan selaku pemohon seharusnya sudah melengkapi bukti-bukti tambahan.

"Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pendahuluan maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon ataupun Bawaslu," ujarnya.

Dalam permohonan dengan Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXIII/2024, PDIP mempersoalkan adanya perbedaan suara antara D-Hasil Distrik/Kecamatan dengan D-Hasil Kabupaten hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D-Hasil Nasional.

PDI Perjuangan juga mempersoalkan pengurangan perolehan suara pada hasil pemilu melalui sistem noken. Selisih perolehan suara yang seharusnya didapat PDI Perjuangan di Papua Tengah 5 sebanyak 2.776 suara.

Sumber: Antara

Berita Terkait