DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Nirina Zubir, 1 Masih Buron

image
Nirina Zubir menjadi korban kasus mafia tanah dengan kerugian miliaran Rupiah.

ORBITINDONESIA - Kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir terus diusut Polda Metro Jaya.

Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Kabar penetapan empat tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir tersebut sebagaimana dilansir Orbit Indonesia dari PMJ News, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca Juga: Berapa Batasan Usia Ikut Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022? Cek Infonya di Sini

“Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga di tetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sebagaimana dikutip Orbit Indonesia, Rabu.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Enfra Zulpan mengungkapkan, keempat tersangka tersebut adalah MSA, RAP, AEO, dan C.

Namun, tersangka dengan inisial RAP kabur alias buron.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022, Lengkap dengan Persyaratannya

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

“Kemudian satu juga akan jadi tersangka tapi dia masih masih kami cari,” ungkapnya.

RAP, lanjutnya, merupakan tersangka yang memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

“RAP berperan membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249/Srengseng pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” terang Zulpan.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Objek yang menjadi perkara dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Nirina Zubir yaitu:

1.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 715 atas nama Ny. Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 m².

2.SHM No. 04041 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 94 m².

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Baca Juga: Baru Dibuka, Ini Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022, Syarat, Dokumen, dan Jadwal Tes

3.SHM No. 1164 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 237 m²

4.SHM No. 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 m²

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

5.SHM No. 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 m².

6.SHM No. 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357 m².

Baca Juga: Piala AFF U19: Hore, Malaysia ke Final Setelah Bantai Vietnam

Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Berita Terkait