DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Pakai Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

image
Ilustrasi kendaraan listrik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan instansi pemerintah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

ORBITINDONESIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Kebijakan wajib menggunakan kendaraan listrik oleh instasi pemerintah tersebut diteken Jokowi pada 13 September 2022.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) (kendaraan listrik, Red) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian ketiga Inpres.

Baca Juga: Bersuara Sumbang Saat Manggung di Malaysia, Keisya Levronka Dicibir Warganet

Pada bagian keempat tertulis, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian kelima Inpres itu.

Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Kata dia, penggunaan kendaraan listrik akan dimasifkan.

Baca Juga: Selamat, Audrey Vanessa Terpilih Miss Indonesia 2022

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Hal ini menurut Luhut, sebagai alternatif adanya dampak kenaikan harga BBM di dalam negeri.

“Program ke depan salah satunya sepeda motor dan justru saya kira menguntungkan kita, sepeda motor akan kita listrik, kita akan dorong lebih cepat,” ujar Luhut saat ditemui di IT DEL, Sabtu 3 September 2022.

Luhut sempat menyinggung soal rencana pengadaan 131 juta sepeda motor listrik, akan dilakukan secara bertahap selama 10 tahun, begitu dengan mobil dan bus. Hal itu dapat mengurangi dampak dari kenaikan harga BBM. Termasuk juga memberihkan kualitas udara di DKI Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Baca Juga: Fakta Unik Film Serial Drama Korea Narco Saints yang Seru Tayang di Netflix

“Seperti Jakarta kan, air quality nya udah jelek banget, jadi dengan tidak ada sepeda motor lagi di sana nanti, dengan bus semua nanti pakai elektrik, mobil juga elektrik,” ucap Luhut.

Luhut mengungkapkan, Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial ke masyarakat sebagai kopensasi kenaikan harga BBM. Misalnya saja pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

“Jadi nanti begitu mau diumumkan, udah dibagikan BLT kepada masyarakat,” ungkap Luhut.***

Berita Terkait