Kepolisian Ringkus 4 Pelaku Pemerasan Parkir di Panjaringan Jakarta Utara

ORBITINDONESIA.COM - Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan menangkap empat pelaku pungutan liar  parkir kepada salah seorang warga berinisial AI (37 tahun) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku yang ditangkap, kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa 20 Mei 2025 ialah BS, MRS, AD, dan RP.

Pelaku BS, MRS dan AD ditangkap di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pejagalan, sedangkan AD di sekitar Jembatan Tiga Pejagalan.

Berdasarkan keterangan korban AI, kata Agus, ketika korban tengah mengendarai mobilhendak masuk ke perumahan, tiba-tiba seorang pelaku menghampirinya meminta uang parkir secara paksa.

Korban memberikan uang Rp5.000, tapi pelaku mengambil kartu e-Toll dan KTP korban dari dalam mobil. Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Metro Penjaringan.

Kepolisian mengamankan barang bukti uang hasil pemeerasan Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan satu KTP milik korban.

"Kami minta masyarakat melaporkan jika menemukan premanisme.”***