DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ngeri! KPK Sebut Provinsi Lampung Rentan Korupsi, LAMPUNG TIMUR yang Sangat Rentan

image
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyoroti Lampung Sebagai Daerah Rentan Korupsi.

 

ORBITINDONESIA – Pemerintahan daerah di Provinsi Lampung ditengarai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rawan tindak pidana korupsi.

Hal ini berdasar hasil survei penilaian integritas tahun 2022 oleh Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Menurut spesialis monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo, di Bandarlampung, Kamis 22 September 2022, hasil dari survei penilaian integritas tahun 2021, Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen atau di bawah rata-rata nasional 72 persen.

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil, Zaiful Bokhari Beri Komentar Begini

Wahyu menambahkan, ada beberapa daerah di Lampung yang masuk dalam kategori sangat rentan korupsi.

Daerah yang sangat rentan korupsi adalah Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeksnya 51 persen, Lampung Selatan 58 persen, Lampung Tengah 62 persen, Tanggamus 65 persen, dan Kota Bandarlampung 65 persen.

Menurut Wahyu, survei penilaian integritas memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga seratus persen dibagi 4 kategori, yakni sangat rentan, rentan, waspada hingga terjaga.

Sebesar 0-67,9 persen nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68-73,6 persen masuk kategori rentan, 73,7-77,4 persen masuk waspada, 77,5 sampai 100 persen masuk terjaga.

Baca Juga: Kemendagri Segera Evaluasi Kepatuhan Pemerintah Lampung Timur Menjalankan Kewajiban Konstitusional

Ia mengatakan, bentuk tindak pidana korupsi yang rentan terjad di Lampung adalah suap, gratifikasi, pengaruh orang di luar organisasi, benturan kepentingan, serta penyelewengan anggaran.

Persoalan suap, gratifikasi misalnya di Lampung tingkat risiko mencapai 23 persen, dengan Kabupaten Lampung Selatan paling tinggi mencapai 44 persen.

Kemudian risikonya pengaruh orang luar dari organisasi, risikonya 20 persen untuk di provinsi dengan di Lampung Tengah tertinggi 50 persen, katanya.

Risiko benturan kepentingan yang terjadi di satu organisasi nilainya 49 persen, tertinggi di Lampung Selatan 65 persen, persoalan berikutnya nepotisme dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pemerintahan sebanyak 34 persen, dan kedekatan pejabat 36 persen.

Baca Juga: Meskipun Dicicil, Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Cair

"Yang masih jadi PR kami yaitu jual beli jabatan memiliki risiko 20 persen tertinggi di Lampung Selatan 32 persen. Persoalan penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan honor sekitar 25 persen di Lampung Selatan cukup tinggi angkanya 54 dan 55 persen, sehingga daerah ini menjadi atensi KPK," katanya seperti dikutip OrbiIndonesia dari Antara.

Ia mengatakan, KPK tidak menjamin bahwa kondisi daerah yang memiliki nilai terjaga tertinggi bersih dari korupsi 100 persen, namun memang frekuensi kejadian korupsi relatif lebih kecil dari posisi yang rentan atau sangat rentan korupsi.

"Tentunya kami tidak hanya memberi penilaian dan ini risikonya ini. Tetapi kami jelaskan dan berikan rekomendasi saran perbaikan, agar pemda melakukan perubahan," katanya.

Pada tahun 2021, Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK melakukan survei kepada 640 kementerian/lembaga dan pemda, yang terdiri dari 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang melibatkan 150.000 pegawai, 63.000 pengguna layanan, dan 8.000 ahli.

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil Pemerintah, Zaiful Bokhari Yakin Ada Unsur Pidana

"Hasilnya rata-rata survei penilaian integritas sebesar 72,4 persen, artinya Indonesia masih dalam situasi rentan korupsi," tambahnya. ***

 

Berita Terkait