DPRD Kota Semarang: Perjelas Aturan Penggunaan Dana RT Rp25 Juta per Tahun
ORBITINDONESIA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta pemerintah kota setempat untuk memperjelas lagi aturan penggunaan dana operasional bagi masing-masing rukun tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun.
"Kami dorong untuk sering dilakukan sosialisasi, aturan memang sudah ada tapi harus diperjelas kembali karena harus sesuai kebutuhan," kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman, di Semarang, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Semarang, yang bisa memulai pencairan bantuan operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun itu sejak 8 Agustus lalu.
Bahkan, sosok yang akrab disapa Pilus itu mengaku ikut senang karena masyarakat akhirnya bisa merasakan dana operasional RT yang menjadi salah satu janji kampanye wali kota dan wakil wali kota.
“Kami senang sekali akhirnya anggaran Rp25 juta per RT per tahun ini sudah bisa dicairkan. Kami mendorong seluruh elemen hingga camat dan lurah ini bisa ikut mengawasi dan melakukan pendampingan agar dana tersebut tepat sasaran dan tepat guna," katanya.
Namun, kata dia, pengawasan dan pendampingan langsung dinilai sangat penting agar tidak membingungkan masing-masing pengurus RT yang sudah menerima bantuan operasional.
"Kami dorong untuk sering dilakukan sosialisasi, aturan memang sudah ada tapi harus diperjelas kembali karena harus sesuai kebutuhan," katanya.
Diakuinya, bantuan operasional itu memang belum bisa meng-cover semua kebutuhan dalam setiap RT, tapi setidaknya dana bantuan operasional ini dapat membantu meringankan iuran yang ada di masyarakat.
Ya, memang belum bisa meng-cover penuh kebutuhan warga tapi paling tidak iurannya bisa berkurang jika ada kegiatan di RT," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Semarang memastikan bahwa bantuan operasional sebesar Rp25 juta per RT per tahun sudah dapat diproses pencairannya, menyusul telah disahkannya APBD Perubahan tahun anggaran 2025.
Bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Semarang untuk memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, sekaligus mendukung kegiatan kemasyarakatan di tingkat paling bawah.
"Kami berharap dana ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan, termasuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti.
Ia menegaskan, pencairan bantuan operasional ini dilakukan secara transparan dan tanpa potongan dalam bentuk apapun.
"Saya pastikan, tidak ada potongan apapun. Dana yang cair adalah utuh Rp25 juta, sesuai yang sudah dianggarkan. Kami ingin RT memiliki keleluasaan penuh untuk mengelola dana tersebut sesuai rencana kegiatan yang telah disusun," katanya.
Lebih lanjut, Agustina mengajak para pengurus RT untuk menggunakan dana bantuan secara bijak dan tepat sasaran, misalnya untuk kegiatan rutin RT, lomba 17 Agustus, kerja bakti, dan kegiatan sosial lainnya.***