Mengurai Kontroversi: Pemutusan Dana Riset NIH oleh Mahkamah Agung
ORBITINDONESIA.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat membuat keputusan mengejutkan dengan membekukan sekitar $783 juta dana hibah riset NIH, memicu perdebatan sengit tentang politik dan sains.
Pada bulan Februari, National Institute of Health (NIH) menghentikan pemberian dana hibah riset yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan administrasi Trump. Langkah ini dituding sebagai 'pembersihan ideologis' oleh beberapa pihak, termasuk ACLU. Penghentian ini mencakup riset terkait 'keragaman, kesetaraan, inklusi (DEI) dan identitas gender,' serta studi tentang 'keraguan vaksin' dan dampak pandemi COVID-19.
Keputusan ini menyoroti ketegangan antara kebijakan pemerintah dan kebebasan ilmiah. Mahkamah Agung, melalui keputusan daruratnya, mendukung penghentian dana sementara kasus ini disidangkan di pengadilan lebih rendah. NIH berdalih bahwa penghentian hibah sesuai dengan tujuan dan kebijakan lembaga, merujuk pada kasus serupa di Departemen Pendidikan. Namun, sejumlah negara bagian dan peneliti menggugat keputusan tersebut, menganggapnya inkonstitusional.
Keputusan ini mencerminkan pergeseran di mana sains dan politik saling bersinggungan, menantang independensi lembaga riset. Meskipun NIH berargumen tentang penyesuaian kebijakan, kritik menilai tindakan ini dapat merusak kredibilitas ilmiah dan integritas lembaga. Ada kekhawatiran bahwa kebijakan semacam ini dapat membatasi kebebasan akademik dan menghambat inovasi.
Keputusan Mahkamah Agung ini menandai titik kritis dalam hubungan antara pemerintah dan lembaga riset publik. Apakah kebijakan ini akan membentuk preseden baru bagi regulasi riset di masa depan? Masyarakat ilmiah dan publik menanti dengan penuh perhatian, berharap agar integritas penelitian tetap terjaga dari pengaruh politik.
(Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2025)