DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Baru Diringkus, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Langsung Jadi Tersangka

image
Ilustrasi, Polisi menetapkan status tersangka bagi Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

ORBITINDONESIA - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Penetapan status tersangka terhadap Bambang Tri Mulyono tersebut diumumkan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Meski telah menjadi tersangka, Bambang Tri Mulyono polisi belum memutuskan untuk melakukan penahanan.

Baca Juga: Ada Apa dengan Rumah Wanda Hamidah

Selain Bambang Tri Mulyono, Polisi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Di hari yang sama, Polri juga mengumumkan status tersangka bagi Gus Nur dalam kasus penistaan agama.

Sama seperti Bambang, Gus Nur juga belum menjalani penahanan.

Baca Juga: Denny JA: Tragedi Kanjuruhan Harus Ubah Tata Kelola untuk Naikkan Peringkat Sepak Bola Indonesia

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Pulang dari Umrah, Lesti Kejora Temui Rizky Billar, Bahas Pencabutan Laporan?

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.***

Berita Terkait