DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BPOM Tarik 5 Obat Dengan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas

image
Ilustrasi, Termorex satu dari lima obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) lebihi ambang batas

 

ORBITINDONESIABadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbitkan laporan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) lebihi ambang batas.


Menindaklanjuti hal itu, BPOM perintahkan kepada industri farmasi pemilik izn edar untuk lakukan penarikan dan pemusnahan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Penarikan yang dimaksud BPOM  termasuk selurut outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Etilen Glikol, yang Diduga Picu Gagal Ginjal Akut Pada Anak

“Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah lakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk lakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produksi,” kata BPOM dalam rilis siaran resmi.

Adapun sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol

Sejatinya, empat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahay atau dilarang digunakan dalam pmebuatan sirup obat, namun BPOM telah tetapkan ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari

Baca Juga: Penyebab Gagal Ginjal Akut yang Perlu Diwaspadai

Contoh sampel dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di Indonesia.

“Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022 menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk,”kata BPOM

Adapun sampling dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, pertama, obat-obatan tersebut diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/ masuk rumah sakit.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Hantui Anak Indonesia, Waspadai Gejala ini

Kemudian, diproduksi oleh produsen yang gunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol dengan volume yang besar. Lalu diproduksi oleh produsen yang miliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

Berikut ini lima obat yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran etilen glikol.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. ***

 

Berita Terkait