Korupsi Chromebook: Skandal Rp 2,1 Triliun di Kemendikbudristek Terkait Nadiem
ORBITINDONESIA.COM – Skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook mengguncang Kemendikbudristek. Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar, diduga membagikan uang hasil korupsi dengan dalih 'rezeki'.
Kasus korupsi ini mencuat ketika JPU mengungkap pemberian uang dan barang mewah oleh Sri kepada pejabat Kemendikbudristek. Kegiatan ini terkait pengadaan TIK yang melibatkan laptop berbasis Chromebook. Skandal ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bersama tiga terdakwa lainnya diduga terlibat. Nadiem, yang baru akan menghadapi sidang, diperkaya secara ilegal sebesar Rp 809 miliar. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Korupsi ini mencerminkan masalah kronis dalam birokrasi Indonesia, di mana penyalahgunaan kekuasaan sering terjadi. Pendidikan, yang menjadi pilar penting pembangunan bangsa, justru menjadi lahan subur bagi praktik korupsi. Penegakan hukum harus lebih kuat untuk mencegah pengulangan kasus serupa.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat perlu terus memantau jalannya persidangan dan mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi. Apakah kasus ini akan menjadi momentum perubahan atau hanya menjadi catatan kelam dalam sejarah pendidikan kita?
(Orbit dari berbagai sumber, 17 Desember 2025)