DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Siswi Kelas 6 SD di Cimahi

image
pelaku pembunuhan foto ilustrasi

ORBITINDONESIA - Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi akhirnya menangkap pelaku penusukan siswi kelas 6 SD di Cimahi, Jawa Barat.

Polisi menangkap terduga pelaku penusukan siswi kelas 6 SD pada Minggu 23 Oktober 2022.

Penangkapan ini setelah polisi menetapkan tersangka berinisial RNG dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Ini Dia Wajah Pelaku Pembunuhan Bocah SD yang Ditusuk Usai Pulang Mengaji di Cimahi

"Tadi sore (terduga pelaku) sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam pesan tertulisnya.

Namun, polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penangkapan terduga pelaku.

Pasalnya, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penusukan siswi kelas 6 SD.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SMA Kelas 11 Mapel Bahasa Indonesia, Cari Unsur di Dalam Cerpen

"Info detailnya seperti apa, belum dilaporkan," katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku penusukan siswi kelas 6 SD terancam dengan hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup. ***

Berita Terkait