DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jemaah Haji Indonesia Gelombang Kedua Diingatkan Tidak Merokok di Madinah, Ini Sanksinya Jika Melanggar

image
Ilustrasi merokok. Kemenag ingatkan jemaah haji Indonesia gelombang kedua untuk tidak merokok di hotel Madinah.

ORBITINDONESIA - Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan jemaah haji Indonesia gelombang kedua yang akan diberangkatkan pada 21 Juli 2022 ke tanah suci untuk tidak merokok di hotel Madinah.

Peringatan itu disampaikan lantaran otoritas Arab Saudi, khususnya di Madinah melarang orang merokok di hotel Madinah.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Bahkan, otoritas setempat lakukan denda kepada orang yang kedapatan merokok di hotel Madinah.

Baca Juga: Ternyata Tidak Langsung Diblokir, Begini Urutan Sanksi bagi PSE yang Lewati Batas Akhir Pendaftaran

Larangan itu bahkan disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp800.000.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal," kata Amin dalam siaran pers di situs Kementerian Agama (Kemenag).

Amin mengakui bahwa aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

Baca Juga: Kemenkominfo Ungkap Alasan Google Belum Mendaftar sebagai PSE Asing Resmi Jelang Batas Akhir Pendaftaran

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," katanya.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal,” tandasnya.

Untuk diketahui, jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua akan diberangkatkan ke Madinah mulai 21 Juli 2022.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Besok Terakhir Pendaftaran PSE, Kemenkominfo Tidak Berikan Perpanjangan Waktu

Mereka adalah jemaah yang berangkat dari Tanah Air menuju Jeddah, lalu ke Makkah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji. Fase berikutnya, mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi).***

Berita Terkait