Regulasi Baru Dana Pensiun ASN: Solvabilitas dan Transparansi

ORBITINDONESIA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan regulasi baru yang memperkuat pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial untuk ASN, TNI, dan Polri. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan mitigasi risiko investasi.

Regulasi baru ini terwujud dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025. Kebijakan ini menggantikan PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan berlaku mulai 31 Desember 2025. Fokus utamanya adalah tata kelola iuran dan pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Salah satu elemen penting dari PMK ini adalah penetapan tingkat solvabilitas minimum sebesar 2% dari Liabilitas Asuransi. Ini adalah langkah signifikan dalam memastikan stabilitas keuangan program jaminan sosial. Selain itu, pengakuan iuran peserta sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program menjadi poin sentral baru. Pemerintah juga mewajibkan pembentukan cadangan kewajiban dengan metode alokasi premi.

Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak pensiun ASN, TNI, dan Polri. Namun, tantangan tetap ada dalam implementasinya. Apakah pengelola siap memenuhi standar solvabilitas yang baru? Apakah transparansi yang dijanjikan dapat diwujudkan? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk mengukur keberhasilan kebijakan ini.

Dengan regulasi baru ini, diharapkan pengelolaan dana pensiun akan lebih tangguh dan transparan. Namun, efektivitasnya bergantung pada implementasi dan pengawasan yang ketat. Masyarakat perlu tetap kritis dan terlibat untuk memastikan kebijakan ini benar-benar menguntungkan mereka yang bergantung padanya.