DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Momentum Bharada E Berlutut di Hadapan Orangtua Brigadir J

image
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghampiri orangtua Brigadir J dari kursinya yang sejajar dnegan penasihat hukum, dirinya lantas berlutut sambil menyalami kedua orang tua Brigadir J

 

ORBITINDONESIA – Ada pemandangan lain dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghampiri orangtua Brigadir J dari kursinya yang sejajar dengan penasihat hukum, dirinya lantas berlutut sambil menyalami kedua orang tua Brigadir J

Tampak Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengangguk meresponi sikap Bharada E tersebut. Sebanyak 12 orang termasuk keluarga Brigadi J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Bharada E

Baca Juga: Bharada E : Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal

“Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai membuka persidangan, hakim meminta jaksa penuntut umum pangil saksi yang akan dihadirkan. Jaksa pun memanggil ke-12 saksi untuk duduk di hadapan majelis hakim dan diperksa identitasnya oleh majelis hakim.

Yang menjadi saksi pada hari ini adalah pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, ayah Brigadi J, Samuel Hutabarat, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, Kakak Brigadi J, Yuni Artika Hutabarat, adik Brigadir J Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky.

Baca Juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Tak Ajukan Eksepsi

Lalu ada tante Brigadi J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak, tidak sampai disitu ada juga kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak

Ke-12 ini kemudian disumpah sesuai agama dan kepercayaanya untuk memberikan keterangan secara jujur di muka persidangan.

Dalam kasus ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”kata jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022 ***

 

Berita Terkait