Kontroversi Penetapan Tersangka: Hogi Minaya dan Keadilan Dipertanyakan

ORBITINDONESIA.COM – Ketika seorang suami yang berusaha membela istrinya dari penjambretan malah berakhir menjadi tersangka, kasus ini mengguncang hati nurani publik. Hogi Minaya, bukan pelaku utama insiden kecelakaan, kini menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kasus ini bermula di Sleman, Yogyakarta, ketika Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang melukai istrinya. Dalam pengejaran tersebut, para pelaku mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Namun, alih-alih diakui sebagai tindakan membela diri, Hogi justru dijerat dengan pasal hukum berat.

Penerapan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas terhadap Hogi menimbulkan pertanyaan. Banyak pihak, termasuk Komisi III DPR RI, menilai pasal ini tidak tepat. Kecelakaan tersebut bukan akibat tindakan langsung Hogi, melainkan dari kelalaian para penjambret.

Kasus Hogi Minaya menjadi cermin bagi sistem hukum kita. Apakah hukum kita terlalu kaku dalam menilai konteks suatu kejadian? Apakah ada bias dalam penegakan hukum yang lebih memihak kepada prosedur ketimbang keadilan substantif?

Kisah Hogi Minaya menantang kita untuk merenungkan kembali prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Apakah sistem hukum kita sudah benar-benar adil? Ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk menuntut perubahan agar keadilan tidak sekadar menjadi jargon.

(Orbit dari berbagai sumber, 29 Januari 2026)