85 Negara Kutuk Kendali Israel di Tepi Barat: PBB dan Hukum Internasional

ORBITINDONESIA.COM – Dalam pernyataan tegas, 85 negara anggota PBB mengutuk tindakan sepihak Israel di Tepi Barat, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional yang harus segera dihentikan.

Keputusan Israel untuk memperluas kendali di Tepi Barat telah memicu kecaman global, terutama setelah kabinet keamanannya menyetujui langkah-langkah kontroversial. Langkah ini dinilai melanggar kesepakatan Oslo yang telah lama menjadi dasar pengelolaan wilayah tersebut.

Langkah Israel untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai 'milik negara' memicu reaksi keras dari komunitas internasional. Menurut data PBB, lebih dari 500.000 warga Israel kini tinggal di permukiman ilegal di wilayah ini, di tengah populasi tiga juta warga Palestina yang hidup terjepit.

Tindakan Israel menimbulkan pertanyaan tentang komitmen terhadap perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah. Apakah kebijakan ini merupakan upaya sistematis untuk mengubah komposisi demografis dan politik di wilayah yang diduduki?

Dengan kecaman dari 85 negara anggota PBB, dunia internasional menuntut tindakan konkret untuk menghentikan pelanggaran ini. Akankah Israel mengindahkan seruan global ini, atau justru memperdalam konflik yang telah berlangsung selama beberapa dekade?

(Orbit dari berbagai sumber, 19 Februari 2026)