DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jika Kena Tilang Elektronik, Segini Denda yang Wajib Ditanggung oleh Pelanggar Batas Kecepatan

image
Ilustrasi, besaran denda tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan di jalan tol.

ORBITINDONESIA - Kecepatan melebihi batas (overspeed) menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE di tujuh ruas jalan tol.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Jenis pelanggaran yang dibidik oleh tilang elektronik di jalan tol tersebut adalah kecepatan kendaraan yang melebihi batas dan kendaraan yang kelebihan muatan.

Baca Juga: Mendoan Tampil di Google Doodle, Berikut Manfaat Tempe Bagi Kesehatan

Bagi pelanggar khususnya yang kendaraannya melebihi batas kecepatan saat melintas di jalan tol, akan dikenai denda tilang.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Lantas, berapa besaran denda tilang elektronik untuk pelanggaran kecepatan melebihi batas?,

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60 - 100 km per jam (kpj).

Baca Juga: AWAS, Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Segini Batas Kecepatan yang Diizinkan bagi Kendaraan di Jalan Tol

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Terdapat rincian batas kecepatan berdasarkan tipe jalan tol.

Untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj.

Sementara untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Nah, bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan sebagaimana telah dijelaskan di atas akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5.

Baca Juga: Catat, Ini Ruas Jalan Tol yang akan Diberlakukan Sistem Tilang Elektronik, Kendaraan Ngebut Jadi Sasaran

Disebutkan bahwa denda maksimalnya Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Nah, setelah mengetahui besaran denda tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan di jalan tol, selalu perhatikan bats kecepatan kendaraan Anda saat melintas di jalan tol.***

Berita Terkait