AWAS, Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Segini Batas Kecepatan yang Diizinkan bagi Kendaraan di Jalan Tol
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Oktober 2022 19:17 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah jalan tol di Indonesia.
Sebagai permulaan, sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan di tujuh ruas jalan tol.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar
Daftar tujuh ruas jalan tol yang akan memberlakukan sistem tilang elektronik (ETLE) yakni:
Baca Juga: Catat, Ini Ruas Jalan Tol yang akan Diberlakukan Sistem Tilang Elektronik, Kendaraan Ngebut Jadi Sasaran
Daftar jalan tol yang memberlakukan tilang elektronik untuk overspeed:
Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Baca Juga: 200 Vial Fomepizole Obat Gagal Ginjal Akut TIba di Indonesia
Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka
Daftar jalan tol yang memberlakukan tilang elektronik untuk ODOL:
1. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2. Tol Jakarta-Tangerang
Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal
Sebagaimana daftar ruas jalan tol, salah satu jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik ini adalah kecepatan yang melebihi batas atau overspeed.
Lantas, berapa kecepatan yang diizinkan oleh pengendara yang melintas di jalan tol agar tidak terkena tilang elektronik?
Dilansir dari berbagai sumber, batas kecepatan yang diizinkan oleh kendaraan yang melintas di jalan tol beragam.
Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton
Baca Juga: Alasan Juragan 99 Mundur Dari Arema FC
Berdasarkan sumber dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bahwa batas kecepatan minimum di tol dalam kota adalah 60 kilometer per jam (kpj). Sedangkan maksimalnya adalah 80 kpj.
Sementara itu, untuk tol luar kota batas minimum berkendaranya adalah 60 kpj dan batas maksimalnya adalah 100 kpj.
Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen
Perbedaan batas kecepatan yang diizinkan untuk kendaraan tersebut berdasarkan beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor medan atau kondisi jalan tol.
Baca Juga: Xiaomi Redmi A1 Meluncur Manis dengan Gaet Telkomsel, Dibanderol Cuma Rp 1 jutaan
Nah, itulah informasi seputar batas kecepatan kendaraan di jalan tol yang perlu Anda tahu agar tidak terkena tilang elektronik. Semoga bermanfaat.***