DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sepeda Motor Milik Turis asal Finlandia Dicuri di Pantai Kuta Lombok Tengah NTB, Polisi Menemukannya

image
Sepeda Motor Milik Turis Finlandia yang Dicuri di Pantai Kuta, Lombok Tengah, NTB.

 

ORBITINDONESIA – Kepolisian menemukan sepeda motor milikwarga Finlandia yang dilaporkan hilang dicuri orang di Pantai Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, di Praya, Senin 31 Oktober 2022, sepeda motor milik Nella Iris Onerva Taarasti (30 tahun) ini telah ditemukan drai tangan terduga pencuri.

"Terduga pelaku pencurian dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Redho Rizky Pratama.

Baca Juga: Warga Gomong Lama Mataram Terisolasi Ekonominya, Rachmat Hidayat PDI Perjuangan NTB Turun Tangan

Ia mengatakan, kejadian pencurian itu bermula sewaktu korban memarkir sepeda motornya di Pantai Kuta. Korban waktu itu sedang membuat api unggun sambil membakar ikan.

"Korban bersama teman-temannya bermain gitar dan bernyanyi," katanya seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara

Tak berselang lama, temannya memberitahukan korban bahwa sepeda motornya hilang.

Memperoleh laporan kehilangan, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa Lombok Barat NTB Dituntur 5,5 Tahun Penjara

Di lokasi kejadian, satu terduga pelaku berinisial LJP alias Atok, laki laki, 22 tahun warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah telah diamankan oleh warga.

Pelaku LJP mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor korban bersama dua temannya.

Kepolisian kemudian dua terduga pelaku lainnya berinisial M, laki laki, 23 tahun dan IJ, laki laki, 20 tahun, warga Desa Kuta.

Mereka berikut satu sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum.

Baca Juga: Lombok Tengah NTB Siap Terapkan Pakaian Daerah di Sekolah

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara. ***

Berita Terkait