DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi saat di Mall Jakarta

image
Nikita Mirzani ditangkap Polisi saat ngemal.

ORBITINDONESIA - Dito Mahendra melaporkan kasus Nikita Mirzani hingga ditangkap paksa di Mal Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022.

Nikita Mirzani ditangkap karena laporan Dito Mahendra atas postingan Instagram Story miliknya mencantumkan nama Dito Mahendra.

Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy membeberkan alasan pelaporan Nikita Mirzani terkait unggahan Instagram Story artis tersebut.

Baca Juga: Jadwal Liga 1: Bali United Melawan Persija Jakarta Disiarkan Indosiar Sabtu Malam

Dito menjelaskan melalui pengacaranya bahwa dia tidak mengenal Nikita.

Jadi saat pertama kali melihat cerita Nikita yang diisyaratkan padanya, Dito mengaku kaget.

Bahkan Yafet Rissy menjelaskan bahwa Dito dan Nikita tidak pernah berinteraksi secara langsung.

Baca Juga: Penumpang Lion Air JT 0609 Jambi Jakarta Mandi Keringat

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ujarnya.

Akibat postingan Instagram Story Nikita Mirzani, Dito Mahendra merasa dicemarkan nama baiknya.

Dan langsung bertindak melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, 16 Mei 2022 silam.

Baca Juga: Asisten Nikita Mirzani Ungkap Suasana Tegang saat Proses Penangkapan Niki di Mal: Kok Sampe Segitunya

Postingan InstaStory Nikita Mirzani sekarang sudah menjadi barang bukti pihak Dito Mahendra.

Pengacara Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," kata Yafet.

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ujar Luvino.

Baca Juga: Sahabat Nikita Mirzani Ungkap Penyebab Hilangnya Akun Instagram Niki

Yafet memastikan kasus Nikita Mirzani disebut sebagai proses hukum biasa.

Karena menepis isu bahwa kasus ini ada keterlibatan seorang jenderal sebagai kerabat dekat Dito Mahendra.

"Saya pikir, tidak ada hubungannya dengan apakah Dito itu punya keluarga atau apapun yang jenderal, sama sekali tidak ada. Ini proses hukum biasa," ucap Yafet.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik 10 Jam, Sunan Kalijaga: Niki Bingung, Merasa Sudah Diperiksa

Nikita Mirzani dikenakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.***

Berita Terkait