DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengacara Nikita Mirzani Curiga Ada Sesuatu di Balik Kasus yang Jerat Kliennya

image
Artis Nikita Mirzani yang kini ditahan di Polres Serang Kota karena kasus pencemaran nama baik terancam 12 tahun penjara.

ORBITINDONESIA - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mempertanyakan dugaan kasus pencemaran nama baik lewat media media sosial yang dilakukan oleh kliennya.

Kepada awak media, Fahmi menerangkan, Nikita Mirzani hanya meneruskan pemberitaan yang sudah ada di berbagai media lewat media sosialnya.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: PDI Perjuangan Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulai Rabu

Baca Juga: Begini Kondisi Nikita Mirzani saat Pemeriksaan, Kelelahan hingga Tertidur Kata Pengacara

"Diambil beritanya, di-posting di Instagram, story ada yang merasa tersinggung dan keberatan, seperti itu persoalannya,” ucap pengacara Nikita Mirzani, Fahmi, Jumat, 22 Juli 2022.

Fahmi curiga ada sesuatu yang tidak beres di balik kasus yang menyeret kliennya sebagai tersangka tunggal.

Baca Juga: Setelah Ditangkap dan Digebuki Warga, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Pencuri Sepeda Motor di Tebet

Baca Juga: Kunjungi Labuan Bajo, Presiden Jokowi Ditawari Nginap Gratis oleh Pemilik Homestay

Terlebih, dia menolak jika Nikita Mirzani disebut telah mangkir dari panggilan penyidik, hingga berbuntut pada penangkapan paksaan pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi atas kasus pencemaran nama melalui media elektronik baik terhadap Dito Mahendra, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE yang juga dilapis dengan Pasal 3 (11) KUHP.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam judul Pengacara Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Sang Artis Usai Dijemput Paksa Polisi, Belum Ditahan?)

Berita Terkait