DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kepolisian Medan Sumatra Utara Tangkap dan Tahan Diduga Pelaku Penista Agama Lewat Media Sosial

image
Kepolisian Menggiring Diduga Pelaku Penista Agama RS.

ORBITINDONESIA - Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat 11 November 2022 menangkap diduga pelaku penista agama lewat unggahan yang ditampilkan di media sosial miliknya.

Pelakunya ialah RS (34 tahun) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, penangkapan pelaku diawali ketika kepolisian berpatroli siber, Sabtu 5 November 2022.

Baca Juga: KACAU, Pinkan Mambo Bercinta dengan Lima Pria Sampai Hamil: Ini Anak yang Mana?

Baca Juga: DUH, Pinkan Mambo Dihujat Warganet di Hari Ulang Tahunnya, Ini Alasannya

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Baca Juga: Penting! 3 Hal Utama Ini Wajib Diketahui Ayah Dari Anak Perempuannya

Pada waktu itu, patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS.

Tim siber kemudian mencari isi konten di akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

"Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak," ujarnya seperti dikutip OrbitIndonesia dar Antara.

Kasat Reskrim menambahkan, polisi kemudian membuat profiling seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.

Baca Juga: Pinkan Mambo Pamer Pabrik Kursi Kantor, Warganet: Halu!

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ***

Berita Terkait