DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tilang Manual Dihapus, Ini Cara Cek Status Tilang Elektronik

image
Cara cek kendaraan terkena tilang ETLE.

 

ORBITINDONESIA – Para pemilik kendaraan bermotor saat ini perlu mengetahui tentang cara cek status tilang elektronik. Hal ini setelah Polri untuk sementara waktu menghabus tilang manual.

Kebijakan penghapusan tilang manual dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol  Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah praktik pungli yang kerap kali viral dan merusak citra polisi.

Namun, dihapuskannya tilang manual bukan berarti pengguna kendaraan bermotor bisa seenaknya berkendara di jalan raya. Sebab ada tilang elektronik yang penegakannya tidak selalu diketahui oleh pengguna kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mengenal Kue Lontar, Makanan Khas Papua yang Nampak Seperti Pie Susu, Cocok Untuk Semua Kalangan (1)

Karena itu penting untuk mengetahui atau mengecek, apakah kendaraan kita sedang mendapatkan tilang elektronik atau tidak.

Berikut ini cara praktis untuk mengecek apakah kendaraan kita berstatus sedang mendapatkan tilang elektronik atau tidak. Dilansir dari portal Indonesia baik. 

Cara mudahnya adalah dengan mengunjungi web tilang elektronik di masing-masing Polda. Sebagai contoh, berikut ini disajikan pilihan di web tilang elektronik di Polda Metro Jaya untuk warga ibu kota.

Baca Juga: Wow, Tiga Fitur Penting Smartphone yang Jarang Diketahui Orang

  1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  3. Lanjut pilih “Cek Data”
  4. Jika tidak ada pelanggarna, maka muncul kalimat “No data available”
  5. Jika ada pelanggaran, maka muncuk catatan berupa waktu, lokasi dan status pelanggaran serta tipe kendaraan

Apapun sistem yang diberlakukan, kesadaran untuk mematuhi aturan ber lalu lintas adalah yang paling penting.

Sebab, taat terhadap aturan berkendara dan lalu lintas pada dasarnya untuk keselamatan diri sendiri. Karena ada keluarga yang menanti kita di rumah. (*)

 

Berita Terkait