DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bea dan Cukai Madura Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

image
Petugas Bea dan Cukai Madura Sita Rokok Ilegal

ORBITINDONESIA - Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur, menyita jutaan batang rokok ilegal dalam operasi di area pintu masuk Jembatan Suramadu, sisi Madura di Kabupaten Bangkalan pada 29 November 2022.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat 2 Desember 2022 malam, total rokok ilegal yang disita 1.382.000 batang bernilai Rp1,5 miliar lebih.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Jumlah kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp985 juta lebih.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Jokowi Disambut Prabowo Subianto Berpakaian Merah Menyala di Juanda

Seluruh barang bukti hasil penindakan itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI dan Polres Bangkalan itu merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.

Sasarannya adalah kendaraan roda empat berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya. Dasar ketentuan operasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," katanya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen

Hasil operasi oleh Bea Cukai Madura terkait peredaran rokok ilegal ini menambah daftar temuan rokok yang tidak dilekati pita cukai semakin banyak.

Sebelumnya pada 15 November 2022 institusi ini telah memusnahkan sebanyak 11.711.409 batang rokok ilegal hasil operasi yang digelar di empat kabupaten di Pulau Madura selama kurun waktu Januari hingga 15 Oktober 2022 dengan nilai total mencapai Rp13,2 miliar lebih.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Muhammad Syahirul Alim, potensi kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp8,3 miliar lebih. Enam orang telah diproses secara hukum.

Selama kurun waktu 2019 hingga 15 November 2022, total jumlah rokok ilegal yang diketahui beredar di Madura dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura sebanyak 31.810.934 batang.

Baca Juga: COCOK, LDII dan Pesantren Wali Barokah Kediri Jawa Timur Gelar Pelatihan Kesehatan di Kalangan Santri

Perinciannya, pada tahun 2019 rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, pada bulan Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada bulan November 2020 sebanyak 3.077.112 batang, lalu pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Dengan adanya tambahan dari hasil operasi yang digelar pada 29 November 2022, maka jumlah total rokok ilegal yang telah disita institusi ini mencapai 33.192.934 batang rokok ilegal atau senilai Rp14,7 miliar lebih.

Peredaran rokok ilegal paling banyak berada di Kabupaten Pamekasan, tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya Kecamatan Kadur, Larangan, Palengaan, Pakong dan sejumlah kecamatan penghasil tembakau lainnya. ***

Berita Terkait