DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Beasiswa Dokter Spesialis - Subspesialis dari LPDP, Cek Jadwal Pendafatan dan Syarat Lengkapnya di Sini

image
Ilustrasi Dokter. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menggelar beasiswa dokter spesialis - subspesialis

 

ORBITINDONESIA – Profesi sebagai dokter spesialis tidak hanya menjanjikan karir masa depan gemilang, tetapi juga sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia. Hal ini yang mendorong Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghadirkan program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis.

Beasiswa  dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini akan menjangkau seluruh dokter di Indonesia, baik untuk PNS maupun non- PNS. Mereka -dokter spesialis dan subspesialis- yang telah selesai menempuh pendidikan dari beasiswa ini akan mengikuti pendayagunaan oleh Kemenkes sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang dihitung juga menjadi masa kontribusi di Indonesia oleh LPDP.

Beasiswa Program Dokter Spesialis mencakup spesialis jantung, stroke, urologi, dan kanker, spesialis gigi dan spesialis lainnya. Sedangkan, Program Dokter Subspesialis dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini mencakup subspesialis jantung, urologi-nefrologi, kanker, dan subspesialis lainnya.

Baca Juga: Yuk Kunjungi Wista Danau Kaco di Jambi, Airnya Sejernih Kaca Permata

Tak jauh berbeda dengan program-program beasiswa kelolaan LPDP lainnya. Pendaftar program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Dokter Subspesalis juga akan melewati tahapan pendaftaran dan seleksi administrasi.

Adapun, masa pendaftaran mulai 28 November 2022 hingga 29 Desember 2022, dilanjutkan seleksi administrasi 3--8 Januari 2023. Lantas dilanjutkan seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi. Perkuliahan akan dimulai Maret 2023.

Namun jika pendaftar sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional/surat telah diterima di perguruan tinggi yang masuk dalam daftar program ini, maka tidak perlu mengikuti tahapan proses seleksi bakat skolastik.

Baca Juga: Termasuk Yudo Margono, Tiga Panglima TNI dari KSAL Selalu Berasal dari Korps Pelaut, Apa Itu ?

Proses pendidikan program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Dokter Subspesalis akan dilaksanakan di 14 perguruan tinggi negeri yang menjadi tujuan program ini. Berikut daftar 14 kampus negeri yang menjadi tujuan program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis:

 

Universitas Airlangga, Surabaya;

Universitas Andalas, Padang;

Universitas Brawijaya, Malang;

Universitas Diponegoro, Semarang;

Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta;

Universitas Hasanuddin, Makassar;

Universitas Indonesia, Jakarta;

Universitas Padjadjaran, Bandung;

Universitas Sam Ratulangi, Manado;

Universitas Sebelas Maret, Surakarta;

Universitas Sriwijaya, Palembang;

Universitas Sumatera Utara, Medan;

Universitas Syiah Kuala, Aceh;

Universitas Udayana, Bali.

Apa saja komponen pendanaan yang diperoleh penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis? Antara lain berupa Dana Pendaftaran, Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal), Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, Dana Transportasi, Dana Asuransi Kesehatan, Dana Hidup Bulanan, Dana Tunjangan Keluarga, serta beberapa Dana Tambahan seperti Dana Pelatihan Kursus Wajib dan Dana Ujian Keterampilan.

 

Persyaratan umum pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis:

 Baca Juga: Sebelum Yudo Margono, Hanya Ada 2 KSAL yang Jadi Panglima TNI Sepanjang Sejarah, Siapa Saja Mereka

  • Warga negara Indonesia.
  • Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar dokter spesialis atau STR dokter spesialis untuk pendaftar dokter subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
  • Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/Polri wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
  • Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan SDM kementerian/lembaga atau pemerintah daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
  • Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI;
  • Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes Polri bagi pendaftar yang berstatus anggota Polri.
  • Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan (direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

Baca Juga: MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joget Pargoy Karena Erotis, Harap Polisi Ikut Bertindak

  • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini;
  • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
  • Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan  dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya.
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.
  • Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
  • Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
  • Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  • Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan.
  • Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online.
  • Menulis rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pascastudi.
  • Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Untuk keterangan lebih lanjut, para calon pendaftar beasiswa bisa mengecek secara online sekaligus melakukan pendaftaran melalui laman Pendaftaran Beasiswa LPDP

https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Selamat mencoba. (*)

 

 

 

Berita Terkait