DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier Tidak Bisa Berbisnis Atau Ikut Politik Praktis

image
Pakar militer pertanyakan jasa suami Sabrina Chairunnisa hingga desak Panglima TNI cabut pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier.

ORBITINDONESIA- Deddy Corbuzier resmi diangkat menjadi pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Pangkat Letnan Kolonel Tituler ini diberikan pada Deddy Corbuzier pada 9 Desember 2022 lalu dan sudah disetujui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dengan mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler ini Deddy Corbuzier juga mendapatkan gaji hingga tunjangan sama seperti prajurit TNI lain.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

 Baca Juga: Deretan Autobot Kejutan yang Diperkirakan akan Muncul di Transformers Rise of the Beast

Namun pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diberikan pada Deddy Corbuzier ini juga tidak luput dari kritik yang datang pada Deddy Corbuzier.

Salah satunya adalah dari Komisi Bidang Pertahanan, Tubagus Hasanuddin, yang menurutnya Deddy juga harus mengikuti aturan yang mengikat prajurit TNI lainnya.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Salah satu larangan itu adalah Deddy dilarang untuk memiliki bisnis dan ikut terlibat dalam politik praktis.

 Baca Juga: Terungkap Ichigo Kurosaki di Anime Bleach Thousand Year Blood War Ternyata Miliki Kemampuan Spesial Ini

"Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Hasan pada Senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Hasan juga mengatakan jika Deddy harus mengikuti sejumlah besar kegiatan TNI mulai dari apel pagi, rapat sampai bekerja di kantor.

Karena Deddy juga telah diangkat menjadi Letnan Kolonel, artinya suami dari Sabrina Chairunnisa itu tidak bisa dikenakan hukum KUHP.

Baca Juga: Inilah Inspirasi Gaya Fashion yang Bisa Kamu Tiru Ala Film Favorit Dijamin Tampil Beda dan Keren

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Jika seandainya Deddy terlibat masalah dia akan diadili dengan mengikuti proses militer seperti prajurit pada umumnya.

Karena itu Hasan menekankan jika status Deddy sama seperti prajurit TNI yang lain dan bersifat aktif.

"Kalau misalnya ada yang bicara misalnya dari jubir kemenhan. Oh, karena deddy itu sudah menjadi duta, komponen cadangan. Begini, di militer nggak ada istilah duta," kata Hasan.***

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

 

 

Berita Terkait