DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tito Karnavian: PPKM Bisa Kembali Diaktifkan Bila COVID 19 Melonjak

image
Mendagri Tito Karnavian Menegaskan PPKM Bisa Kembali Diaktifkan Bila COVID 19 Melonjak.

ORBITINDONESIA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa kembali diaktifan jika COVID 19 melonjak.

Usai Presiden RI Joko Widodo akrab disapa Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat, Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Mendagri Tito Karnavian di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Presiden Jokowi Cabut Status PPKM Hari Ini

Mendagri Tito menjelaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Dengan kebijakan baru dari Presiden Jokowi, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat.

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Masyarakat pun masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," kata Tito.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di PT Moya Indonesia

Menurut Presiden Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

"Ini semuanya berada di bawah standar WHO," kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Baca Juga: Inilah Sinopsis Film Pele: Birth of a Legend, Cara Kita Mengenang Kisah Hidup Legenda Sepak Bola Dunia

Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan. ***

Berita Terkait