DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Meskipun PPKM Dihentikan, Inmendagri Mengatur Tetap Bermasker

image
Ilustrasi - Presiden Jokowi Mengenakan Masker.

ORBITINDONESIA – Setelah pemerintah mengakhiri aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), keluarlah Instruksi Mentei Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur tentang pengendalian COVID 19.

Di dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 yang diterbitkan 30 Desember 2022 diatur tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," demikian bunyi poin kesatu dalam Inmendgari tersebut.

Baca Juga: Tito Karnavian: PPKM Bisa Kembali Diaktifkan Bila COVID 19 Melonjak

Baca Juga: BREAKING NEWS, Presiden Jokowi Cabut Status PPKM Hari Ini

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Presiden Jokowi Nyatakan PSBB PPKM Mungkin Berhenti Akhir Tahun Ini, COVID 19 Menurun Terus

Pemberhentian PPKM tidak menandakan pandemi selesai. Pernyataan pandemi selesai hanya diumumkan secara resmi oleh World Health Organization (WHO).

Bagaimana dengan aturan bermasker?

Poin ketiga dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mengatur kebijakan memakai masker pada masa pencabutan PPKM. Berikut aturannya.

* Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;

* Masyarakat tetap menggunakan masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit;

* Masyarakat tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin);

* Masyarakat tetap menggunakan masker apabila kontak erat dan terkonfirmasi COVID 19.

Aturan Vaksinasi

Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menerangkan ketentuan vaksinasi setelah PPKM dihentikan. Masyarakat diminta tetap ikut vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga (booster) di tempat-tempat yang tersedia.

"Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," bunyi poin ketiga huruf c dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022.

Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Di dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2022, penularan COVID-19 belum sepenuhnya berhenti. Masyarakat harus tetap waspada dan meningkatkan imunitas tubuh agar tidak tertular COVID 19.

Inmendagri pencabutan PPKM juga menegaskan bahwa pengetatan pembatasan bisa kembali diberlakukan apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan. ***

Berita Terkait