DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terbaru, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, Khusus Kelas 3 Ternyata Sering Dapat Bantuan

image
Berikut daftar harga iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan memang memiliki banyak perbedaan sesuai dengan kelas kepesertaan. Ada yang kelas 1, 2 dan kelas 3. Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

ORBITINDONESIA- Berikut daftar harga iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan memang memiliki banyak perbedaan sesuai dengan kelas kepesertaan. Ada yang kelas 1, 2 dan kelas 3.

Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah jadi kebutuhan untuk membantu biaya berobat. Khusus peserta BPJS Kesehatan kelas 3 ternyata sering dapat bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Cara Daftar BPJS, Lengkap dengan Syarat yang Harus Terpenuhi, Bayi Baru Lahir Ternyata Sudah Bisa Daftar


1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dari jumlah tersebut 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: BBM Pertamax Turun, Ini Daftar Harga Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia, dari Pertamina, VIVO, BP hingga Shell

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Baca Juga: Bagaimana Cara Tiko Memenuhi Kebutuhan Ibunya yang ODGJ di Rumah Terbengkalai, Ternyata ini Pekerjaannya

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

a. Sebesar Rp. 42.000, per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: SEDIH, Tidak Ada Air Bersih, Begini Cara Tiko Menyediakan Air untuk Kebutuhan Ibunya yang ODGJ

b. Sebesar Rp. 100.000, per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45  hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:  :

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan. 

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***

Berita Terkait