DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Boyamin Saiman MAKI: Kepolisian Harus Tetap Diberi Kewenangan Menyidik Pidana Sektor Keuangan

image
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI.

ORBITINDONESIA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap diberi kewenangan menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Alasannya, ujar Boyamin, jika berbicara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penyidik utama adalah Polri. Sehingga, polisi harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan dalam melakukan tindak pidana jasa keuangan.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Usut Penyimpangan Kredit di BPR Intan Jabar Garut yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga tunggal yang berhak melakukan penyidikan atas
tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Menurut Boyamin, pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK. Sebab, OJK lebih baik fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan.

"OJK biar mengurus pengawasan saja, kalau ada pelanggaran biar polisi yang menangani," ujarnya.

Sehingga OJK bisa fokus mengawasi kalau ada yang melanggar kemudian diserahkan ke Polri. Dari sisi tata kelola kerja, MAKI menilai hal tersebut akan lebih efisien.

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purwakarta Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Biaya tak Terduga Penanganan COVID 19

Untuk diketahui, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang PPSK. Pada Pasal 49 Ayat (5) menyebutkan selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan, demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Terpisah, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai kewenangan penuh yang dimiliki OJK sebagai satu-satunya lembaga dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan berbahaya.

"Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya dan pengalaman bagaimana karena kejahatan industri keuangan sangat kompleks," ujar Yenti Garnasih.

Baca Juga: Disorot Hotman Paris, Sarjono Turin COPOT Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Sumatra Selatan

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: TPN Ganjar-Mahfud Minta Mahkamah Konstitusi Hadirkan Kapolri Dalam Sidang PHPU Pilpres

Yenti menilai lembaga tersebut belum berpengalaman dalam mengusut sendiri kasus tindak pidana sektor keuangan. ***

Berita Terkait