DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ustaz Polisikan Artis Rezky Aditya Buntut Video Syur Pegang Kemaluan di Media Sosial

image
Ustaz Julliana di Polda Metro Jaya usai membuat laporan terhadap Rezky Aditya.

ORBITINDONESIA - Isu video syur yang diduga mirip dengan artis Rezky Aditya tidak disangka bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, karena hal tersebut ada masyarakat yang melaporkan Rezky Aditya ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Liga Inggris: Sheffield United Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Pelaporan terhadap Rezky Aditya yang dilakukan masyarakat tersebut terjadi pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Profil Lengkap Revaldo Fifaldi, Aktor Indonesia yang Tiga Kali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

“Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rezky Aditya ?Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” kata Ustaz Julliana di depan Gedung Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Pastikan Masuk ke Championship Series

Julliana menerangkan bahwa pihaknya melaporkan Rezky Aditya karena dirinya sangat vokal terhadap pemberantasan ponografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial.

Tak sendirian, Julliana melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Muhammad Mualimin.

Baca Juga: Ingin Interaksi dengan Kucing Jadi bahagia, Ikutin Caranya dengan Snack Time

Baca Juga: Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi: Semoga MK Bukan Ketok Palu Godam

“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja," ungkap Mualimin.

Mualimin menyampaikan ingin mengetahui motif tersebarnya video syur tersebut, ia juga menyampaikan video seperti itu sangat berdampak negatif terhadap anak-anak zaman sekarang.

“Yang pertama kami harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini. Lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-?anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” ujar Mualimin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menikmati Libur Idulfitri Bersama Cucunya di Objek Wisata Satwa Deli Serdang

Baca Juga: Xiaomi 13 Lite Siap Menggoda, Yuk Intip Bocoran Spesifikasinya!

Rezky Aditya dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.***

Berita Terkait