DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Komnas Haji dan Umrah Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tidak Bisa Dihindari

image
Ilustrasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang bakal mengalami kenaikan.

ORBITINDONESIA - Pemerintah telah mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 adalah Rp69.193.733.

Besaran pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji tersebut adalah 70 persen dari total biaya penyelenggaraan yang sebesar Rp98.893.909.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Sementara bagi 30% atau Rp29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari.

Baca Juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih dalam keterangan pers yang diterima Jumat, 20 Januari 2023

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Kenaikan itu, kata Mustolih, antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Catat, ini Daftar 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Memberlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai 20 Januari 2023

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Menurut analisa dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

Baca Juga: Viral Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Mobil Plat RFS di Jalan Tol, Polisi: Kami Lidik

"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” paparnya.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

"Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," paparnya.

Namun demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Legenda Timnas Jerman Ini Gantikan Oliver Bierhoff Jadi Direktur Olahraga

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus.***

Berita Terkait