DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr Abustan: Tegak Lurus Konstitusi

image
Dr Abustan tentang Konstitusi

Oleh: Dr H.Abustan, SH.MH, Pengajar/Dosen Demokrasi dan HAM, Magister Ilmu Hukum S2 Universitas Islam Jakarta (S2).

ORBITINDONESIA - Pagi yang cerah di akhir pekan, menerima kiriman Lukisan Artificial Intelligence Denny JA serial isu penting seputar Capres 2024. Di antara sejumlah lukisan yang ada, salah satunya adalah "Ada Aroma Busuk Pemilu 2024 DITUNDA".

Judul ini cukup menggelitik dan memantik inspirasi saya untuk menulisnya. Mencoba merenung sejenak dan memahami apa sesungguhnya yang terjadi dalam konstelasi bernegara dan berkonstitusi di negeri ini ?.

Baca Juga: Senator AS dari Partai Republik Ancam Sanksi Keras ICC Jika Perintahkan Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu

Salah satu kaidah utama dalam bernegara ialah adanya kesepakatan untuk bernegara. Pakem konsensus prihal bernegara dituangkan secara eksplisit dalam sebuah aturan yang bernama konstitusi (gronswed).

Baca Juga: Viral Video Detik detik Dua Wanita Terseret Arus Sungai Bruno Lereng Wilis

Kita mengenal UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi. Olehnya itu, di dalamnya tak hanya terkandung metode baku sebagai aturan - aturan bernegara, namun mencakup pula spirit dan tujuan bernegara.

Baca Juga: Selasa Ini, Vladimir Putin Akan Dilantik Sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

Bahkan, lebih dari itu, konstitusi juga membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga konsekwensinya pengelola / penyelenggaraan kekuasaan tidak bersikap sewenang - wenang (abuse of power).

Intinya, semua hal dalam korelasi bernegara haruslah tunduk dan taat pada konstitusi.

Maka dari itulah, dalam kehidupan bernegara, kewibawaan konstitusi menjadi hal urgen dan elementer bagi kepatuhan warga negara dan pemerintah itu sendiri.

Baca Juga: Diberi Tiket Gratis, Klub Qatar Al Duhail FC Minta Bantuan Dukungan Suporter Indonesia

Baca Juga: Imlek, Pengunjung Destinasi Wisata Taman Mini Indonesia Indah Capai Belasan Ribu Orang

Asumsi dasar tersebut, haruslah dijadikan itikad dan komitmen bersama untuk menjaga "kredibilitas" konstitusi yaitu dengan cara tegak lurus pada nilai - nilai konstitusi yang ada di dalamnya.

Artinya, berpolitik dan bernegara dalam batas - batas koridor konstitusi. Kesetiaan untuk tetap berada dalam batas - batas konstitusi adalah ekspresi sikap dan modal sosial untuk memperkokoh eksistensi ketahanan bangsa.

Baca Juga: Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan Sehingga Jadi Rp7 Triliun

Dengan pemahaman demikian, tentu tak diperkenkan lagi ada upaya - upaya untuk memberikan "aroma tak sedap" dalam atmosfir kehidupan demokrasi kita.

Sebab, sesungguhnya prinsip dasar demokrasi yang menyatakan "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" tentu sudah lebih dari cukup untuk memberikan pemahaman tentang hakekat demokrasi itu sendiri.

Baca Juga: Mengenal Sinyal Meminta Tolong yang Sempat Diberikan Melaney Ricardo di Media Sosial

Baca Juga: Piala Asia Putri U17: Indonesia Dipermalukan Filipina

Akhirnya tentu bisa disimpulkan bahwa cukup "membingungkan" bahkan sangat menyesatkan jika masih saja ada pejabat yang tega mengutak - atik konstitusi dengan dalih ketidaksiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Jakarta, Minggu, 22 Januari 2023 .
Komunitas SATUPENA***

Berita Terkait