DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sobat KBB Kecam Polres Ponorogo, Camat Ngabel dan MUI Ponorogo Karena Bubarkan Acara Ahmadiyah

image
Ilustrasi jamaah Ahmadiyah sedang beribadah.

ORBITINDONESIA - Sobat KBB mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Polres Ponorogo, camat Ngabel, MUI Ponorogo membubarkan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jawa Timur.

"Saya merasa pelarangan ini bentuk dari sikap diskriminatif dan bentuk ketidakadilan yang ditunjukkan aparat negara. Sungguh sangat mengecewakan, polisi yg seharusnya menjamin terselenggaranya kegiatan dengan aman justru malah sebaliknya.

Lebih-lebih ormas-ormas yg menolak itu datang atas dasar undangan Polres. Harapan ke depan tentunya kami bisa melangsungkan Jalsah dengan nyaman dan tidak dihantui oleh aparat keamanan. Jujur kejadian ini membuat trauma buat kami."

Baca Juga: Dr Abustan: Tegak Lurus Konstitusi

Itu dikatakan Maulana Edi Zulkarnain, peserta Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jawa Timur.

Pada 5 Januari 2023, aparat bersama kelompok masyarakat membubarkan paksa acara Jalsa Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur di Telaga Ngebel, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang rencana awalnya diadakan 6-8 Januari 2023 akan dihadiri 401 orang jamaah Ahmadiyah se-Jawa Timur. Jemaah rencananya akan diinapkan di 6 hotel di sekitar sana.

Sekitar pukul 14.30, 5 Januari 2023, panitia Jalsah Salanah Jawa Timur dihubungi pihak Polres Ponorogo untuk bertemu di Penginapan Tlogorejo Satu, tempat pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah Jatim.

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Ratusan Pegawai Jhon LBF Bela Sang Bos Usai Dituduh Arogan Terhadap Karyawan

Pihak Polres Ponorogo datang ke lokasi bersama 40 orang lebih diantaranya tokoh masyarakat, camat Ngebel , perwakilan ormas, MUI Ponorogo, dan lainnya. Mereka meminta agar acara dibatalkan dengan landasan SKB 3 menteri terkait Ahmadiyah dan fatwah MUI. Hasil pertemuan itu adalah melarang Jalsah Salanah diadakan di Ngebel-Ponorogo.

Mereka juga memaksa kepala desa Gondowido sekaligus merupakan pemilik penginapan Tlogorejo Satu untuk tidak memberi izin kegiatan Jalsa Salanah di sana. Hari itu juga, pihak polres memaksa semua hotel di Ngebel untuk membatalkan semua pesanan hotel untuk peserta Jalsah.

Keesokan harinya, 6 Januari 2023, pasukan polisi dengan rompi warna merah datang dengan 1 mobil besar untuk memastikan kegiatan Jalsah tidak dilaksanakan.

Padahal panitia sudah menyewa bis, memesan katering dan membayar hotel satu bulan sebelumnya.

Bahkan ada sekitar 120 peserta yang sudah hadir sebelum kegiatan terpaksa pulang ke tempat masing-masing. Akhirnya kegiatan Jalsah Salanah dialihkan ke mesjid masing-masing. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari 80 juta.

Baca Juga: Viral Video Detik detik Dua Wanita Terseret Arus Sungai Bruno Lereng Wilis

Jalsa Salanah merupakan kegiatan pengajian tahunan Jemaah Ahmadiyah di dunia dan pada tahun 2023 di Indonesia diadakan pada 33 titik.

Jemaah Ahmadiyah berjumlah lebih dari 50 juta penganut dan tersebar di 220 negara di dunia. Kelompok Ahmadiyah selama ini fokus mempromosikan nilai-nilai Islam tentang perdamaian, keadilan, dan persatuan umat manusia dan cinta tanah air.

Pembubaran paksa ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur No 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Apalagi Kementerian Agama merilis Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Provinsi Jawa Timur mencapai angka 77,8 persen, yakni peringkat pertama di Indonesia. 

Baca Juga: Imlek, Pengunjung Destinasi Wisata Taman Mini Indonesia Indah Capai Belasan Ribu Orang

Pembubaran Paksa Jalsa Salanah di Jatim menambah rentetan panjang kasus terkait Ahmadiyah di Indonesia.

Setara Institute mencatat terdapat 554 korban dari Ahmadiyah selama kurun 12 tahun (2007-2019). Jumlah data tersebut belum terhitung untuk kejadian tahun 2020-2023.

Presiden Jokowi pada 17 Januari 2023 di Sentul International Convention Center, Jawa Barat pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia sudah menegaskan tentang jaminan kebebasan beragama dan beribadah diatur oleh Konstitusi.

Jokowi menegaskan kepada Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Kejari, Kejati agar konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Namun pada kejadian ini, pihak Polres Ponorogo justru tidak menjalankan amanat konstitusi.

Baca Juga: Mengenal Sinyal Meminta Tolong yang Sempat Diberikan Melaney Ricardo di Media Sosial

Konstitusi Republik Indonesia melindungi setiap warga negara dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28E ayat (1), 28I ayat (1), dan 29 ayat (2).

Jaminan itu juga termuat dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Di sana disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran."

Karenanya, Solidaritas Korban untuk Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Bekepercayaan (SOBAT KBB) mendesak:

Baca Juga: Marselino Ferdinan Dapat Dukungan Dari Akun Instagram Resmi FIFA World Cup

1. Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menindak Kapolres Ponorogo yang melanggar konstitusi karena membubarkan kegiatan Jalsah Salanah JAI Jawa Timur.

2. Kapolres Ponorogo dan Camat Ngebel melindungi hak berkumpul dan beribadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur

3. Gubernur Jawa Timur, Dra.Hj.Khofifah Indar Parawansa,M.Sos untuk memastikan tidak adanya diskriminasi dan menjamin perlindungan jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur untuk beribadah dengan aman dan nyaman

4. Presiden Jokowi untuk mencabut SKB 3 Menteri terkait Ahmadiyah karena menjadi sumber hukum yang diskriminatif terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Baca Juga: Survei LSI: Simulasi Tiga Orang, Elektabilitas Ganjar Pranowo Mencapai Angka Psikologis 36,3 Persen

5. Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan pemenuhan hak berkumpul dan beribadah bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang berada di seluruh daerah di Indonesia.

Indonesia, 20 Januari 2022. ***

Berita Terkait