DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bejat, Guru SD di Sulawesi Selatan Sentuh Area Sensitif Muridnya Sendiri saat Mengerjakan Soal Ujian

image
Ilustrasi Pelecehan. Bejat, Guru SD di Sulawesi Selatan Sentuh Area Sensitif Muridnya Sendiri saat Mengerjakan Soal Ujian

ORBITINDONESIA- Seorang guru SD, berinisial MU di Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melakukan pelecehan seksual kepada muridnya sendiri saat mengerjakan soal ujian.

Kini polisi telah menahan MU dan sedang dalam proses penyelidikan. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.

Peristiwa bermula saat Mu dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Ar (10) pada Selasa 6 Desember 2022 lalu sekitar pukul 08.30 Wita.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Indonesia Mengutuk Keras Pembakaran Al Quran di Swedia, Ini Kata Otoritas Setempat

Ar menceritakan bahwa saat mengerjakan soal ujian, tiba-tiba sang guru yang berinisial Mu datang dari arah belakang.

Ia serta merta memegangi salah satu anggota tubuh yang sensitif.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Ar sempat menyatakan keberatan atas perlakuan tersebut.

Baca Juga: Perempuan yang Dibakar Hidup hidup Usai Diteriaki Penculik Anak Ternyata Seorang ODGJ

Dalam keadaan takut, Ar kemudian mengajak salah seorang temannya untuk ke toilet sekolah.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Ia berniat untuk menceritakan ke temannya itu. Namun, tanpa ia sadari, sang guru mengikutinya.

"Saya takut. Saya ke kamar mandi. Naikkuti ka sampai kamar mandi," kata Ar.

Baca Juga: Pendiri Yayasan ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Mu yang dilaporkan melecehkan muridnya sendiri, sudah ditahan dan ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan Mu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Hanya saja, kepolisian masih mendalami kondisi psikologi tersangka.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Masih kita dalami," ujar AKP Abustam lagi.

Pada Kamis (19/1/2023), polisi melakukan penahanan terhadap Mu karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Saat ini juga, polisi masih merampungkan berkas perkara.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

"Segera dirampungkan berkas perkaranya dan kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar AKP Abustam.***

Berita Terkait