DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Richard Eliezer Jalani Sidang Pledoi Hari Ini, Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator Jadi Pembelaan

image
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU atas perkara pembunuhan Brigadir J.

ORBITINDONESIA – Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.

Bharada Richard Eliezer yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara tersebut akan jalani sidang pledoi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Bharada Richard Eliezer akan bacakan pledoi usai dituntut ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan di Kalimantan, Ada Lowongan Kerja di PT Virama Karya Butuh Tenaga Ahli Arsitektur

JPU telah melakukan berbagai pertimbangan baik yang memberatkan maupun yang meringankan sebelum mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara pada Bharada E.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU dalam persidangan.

Beberapa hal lainnya yang termasuk memberatkan tuntutan terhadapnya karena Bharada E dinilai telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Baca Juga: 10 Kata Ucapan untuk Teman dan Pasangan di Hari Kasih Sayang

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Tak hanya sebatas itu, tindakan Bharada E juga dinilai menimbulkan keresahan, dan kegaduhan yang meluas pada publik.

Sementara itu hal-hal yang meringankan adalah keberanian Richard Eliezer mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Menyambut Hari Lahir Satu Abad NU, Bakal Ada Festival Tradisi Islam Nusantara Berlangsung di Sejumlah Kota Ini

Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap Jaksa.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Sementara itu kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku kecewa pada tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU pada kliennya.

Baca Juga: Mini MBA Marketing Politik di Panen Raya Pemilu 2024

Pasalnya, menurut Ronny Talapessy, JPU sama sekali tak mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang sejak awal kooperatif dan konsisten bekerjasama.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

"Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ujar Ronny.

Baca Juga: Bukan Rekayasa Apalagi Drama, Polisi Pastikan Pendarahan Venna Melinda Nyata, Cukup Lewat Bukti Ini

Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," ujar Ronny menambahkan.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Ronny pun berjanji akan menyusun nota pembelaan terbaik bagi Eliezer agar hakim dapat menerapkan keadilan bagi kliennya.***

Berita Terkait