DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Terkait Kekerasan Seksual jadi Penghambat untuk Pelapor Kasus Pelecehan

image
Ilustrasi Kasus Pelecehan Seksual Anak

ORBITINDONESIA- Minimnya pengetahuan masyarakat tentang masalah kekerasan seksual menjadi salah satu hambatan pelaporan kasus pelecehan.

Masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus pun sudah terjadi sejak belasan tahun lalu.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Namun, korban selalu berada pada posisi yang disalahkan sejak melakukan upaya pelaporan kekerasan seksual.

Baca Juga: Inilah 16 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Aturan Menteri Agama
"Pengetahuan ini erat sekali dengan persepsi bagaimana sebagai korban enggak cuma mahasiswa tapi juga tenaga pendidikan. Pengetahuan untuk tidak pernah memojokkan korban adalah hal yang sangat penting," ujar Anna Margret Lumban Gaol selaku Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia.

Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI itu mengatakan, korban kekerasan seksual sering kali dipojokkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

"Cukup sudah korban dipojokkan, dianggap memancing, cukup sudah bercanda-canda yang sexism dan membuat tidak nyaman," kata Anna melanjutkan.

Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier Heboh Lagi, Kali Ini Pelecehan Seksual yang Dialami oleh Mantan Siswi SPI

Penting bagi para civitas untuk memiliki kesadaran bahwa korban harus selalu dalam posisi dibela.

Menurut Anna, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) harus diimplementasikan dengan baik agar korban mendapat keadilan.

"Betapa penting dan mendesaknya penanganan kekerasan seksual di kampus, itu harus dengan kelembagaan, tanggung jawab dan prinsip kita adalah keberpihakan terhadap korban," katanya.

Baca Juga: Penting! Pasangan yang Belum Menikah, Inilah Cara Kenali Karakter untuk Cegah KDRT Menurut Psikolog

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

FISIP UI secara mandiri telah membentuk Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual khusus pada fakultasnya.

Tugas Satgas ini diharapkan dapat menjadi wadah pelaporan dan juga menindak tegas para pelakunya.

Anna berharap satgas khusus penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang berada di kampus-kampus seluruh Indonesia dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Ini harus diimplementasi untuk betul-betul memenuhi rasa keadilan, bagi mereka yang menjadi korban atau penyintas pelecehan seksual di kampus," ujar Anna.***

Berita Terkait