DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pakar Hukum Sebut Kasus KDRT Rizky Billar harus Berlanjut Meskipun Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan

image
Meski Telah Dicabut Laporan KDRT, Rizky Billar Masih di Tahan, Begini Penjelasan Penyidik

ORBITINDONESIA- Rizky Billar yang sudah tampil mengenakan rompi tahanan tiba-tiba laporan kasusnya dicabut oleh sang istri, Lesti Kejora.

Alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT ini karena mereka berdua ingin mempertahankan dan kembali membina rumah tangga seperti sedia kala.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul, telah menjadi saksi perjanjian damai mereka dan telah tertuang di surat yang dibacakan di Polres Metro Jaksel.

 Baca Juga: Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Meskipun Rizky Billar Sudah Ditahan

"...demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan," demikian potongan isi perjanjian yang diperlihatkan oleh tim Hotma Sitompul.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Namun pandangan berbeda dari pakar hukum yang mengatakan jika kasus KDRT antara Lesti Kejora dan Rizky Billar ini tetap harus berlanjut meskipun laporan benar sudah dicabut.

"Terhadap perkara yang menjerat Billar itu tidak akan berpengaruh sekalipun Lesti mencabut Laporannya," kata Halimah Jumat 14 Oktober 2022.

 Baca Juga: Ini Perjanjian Hingga Sanksi Lesti Kejora ke Rizky Billar Jika Mengulangi KDRT

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Dosen Hukum Pidana Universitas Pamulang itu mengatakan jika, pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) bukanlah delik aduan.

Selain itu Pelaksana tugas Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi mengatakan meskipun laporan sudah dicabut proses pemeriksaan hukum tetap berjalan.

Dalam proses hukum, jelas Nurma, terdapat mekanisme yang harus dijalankan Rizky Billar sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

 Baca Juga: Penyanyi Solo Aruma Rilis Single Perdana Muak di Balut Nuansa Pop Folk

"Kita punya mekanisme kerja, ini kita harus dijalani, punya proses. Kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja," terang Nurma.

Lesti Kejora mengatakan alasannya mencabut laporan KDRT ini karena sudah memaafkan perbuatan Rizky Billar dan hanya berharap suaminya itu tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Selain itu Rizky Billar juga sudah mengucapkan permintaan maaf kepada kedua orang tua Lesti Kejora, dan juga sudah memaafkan Billar meskipun sudah berbuat kesalahan.***

 

Berita Terkait