DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kunci Jawaban Soal SMA Kelas 11 Mapel PKN Halaman 87, Cari Pakar dan Teorinya soal Tujuan Hukum

image
Kunci jawaban soal SMA kelas 11 mapel PKN.

ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah Kunci jawaban soal SMA kelas 11 di mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) halaman 87.

Kunci jawaban soal SMA mapel PKN bagi siswa kelas 11 ini, siswa akan diminta untuk mencari tujuan hukum menurut pakar.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Kunci jawaban soal SMA ini disusun hanya untuk membantu orangtua atau guru dalam proses belajar siswa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SD Kelas 4 Mapel Matematika Halaman 41, Mari Menggambar Bangun Segitiga

Karena itulah, sebelum melihat Kunci jawaban soal SMa ini, para siswa sebaiknya terlebih dahulu diminta untuk mengerjakan soal sendiri atau secara mandiri dan maksimal sesuai dengan materi yang telah dipelajari dari guru.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Adapun kebenaran dalam Kunci jawaban soal SMA di bawah ini adalah tidak bersifat mutlak. Sehingga tetap dibutuhkan ketelitian dan bimbingan dari guru.

Tugas Mandiri 3.3

1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar.

Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SMA Kelas 12 Mapel PKN Halaman 52, Analisislah Pelanggaran Hukum dari Kasus Ini

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Jawaban:

1. Nama Pakar: Mochtar Kusumaatmadja

Rumusan Tujuan Hukum:

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja yakni untuk menciptakan sebuah ketertiban.

Hal tersebut karena ketertiban akan menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang cenderung teratur.

Selain itu, Mochtar Kusumatmadja juga mengungkapkan tujuan hukum yang lain, yakni untuk membuat sebuah keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman.

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SD Kelas 5 Terkait ANBK Literasi Teks Fiksi

2. Nama Pakar: Sudikno Mertokusumo

Rumusan Tujuan Hukum:

Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen

Tujuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.

Hal tersebut menjadi tujuan hukum yang pokok guna mewujudkan ketertiban dan keseimbangan dalam kehidupan ini.

3. Nama Pakar: Aristoteles

Baca Juga: Survei Charta Politika: Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Sumatra Utara

Rumusan Tujuan Hukum:

Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah untuk mencapai sebuah keadilan.

Artinya, hukum akan memberikan setiap orang apa yang sebenarnya adalah haknya.

Baca Juga: Thailand Open 2023: Lanny Ribka Tumbang, Ganda Putri Indonesia Ambyar

Pendapat Aristoteles tersebut dikenal sebagai teori Etis.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SD Kelas 5 Terkait ANBK Literasi Teks Fiksi

2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan.

Baca Juga: Unik, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi Ilmu Semeru untuk Cari Motor yang Hilang Akibat Dicuri

Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.

Jawaban:

- Persamaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar:

Baca Juga: 10 Fakta Kasus Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Bireuen Aceh hingga Tewas

Mochtar Kusumaatmadja dan Sudikno Mertokusumo sama-sama merumuskan tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban dalam tatanan masyarakat dan guna terciptanya struktur sosial yang teratur.

- Perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar:

Aristoteles tidak merumuskan tujuan hukum untuk menciptakan sebuah ketertiban.

Baca Juga: 5 Kabupaten dengan Penduduk Paling Miskin di Jawa Barat, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal SMA Kelas 11 Mapel PKN Halaman 83 84, Cari Konsep Hukum dan Contohnya

- Rumusan tujuan hukum berdasarkan pemahaman sendiri:

Tujuan hukum yakni untuk melindungi kepentingan manusia dan memelihara sekaligus menjamin terciptanya sebuah ketertiban.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Makan Paling Terkenal di Jakarta Selatan, Cita Rasanya Bikin Nagih

Itulah tadi di atas Kunci jawaban soal SMA kelas 11 mapel PKN halaman 87. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait