DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hari Ini Penyidik KPK Bakal Periksa Cak Imin Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

image
Hari Ini Penyidik KPK Bakal Periksa Cak Imin Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI (Tangkapan layar Instagram @cakiminow)

ORBITINDONESIA.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi TKI atau Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Kasus ini kembali menjadi sorotan, sebab Cak Imin sedang maju sebagai Cawapres mendampingi Anies Baswedan.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

 Baca Juga: Jurnalis Perempuan Jadi Korban Tabrak Lari di Kawasan Polda Metro Jaya, Alami Patah Tulang

"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Kamis 7 September 2023.

Sebelumnya, Rabu 6 September 2023, Cak Imin memastikan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

"Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang," kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan di NasDem Tower.

Baca Juga: Dewan Hak Asasi Manusia PBB Bahas Penistaan Al Quran

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024, Muhaimin mengaku tidak tahu.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

"Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu," kata Muhaimin singkat.

KPK memanggil Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker.

Baca Juga: Ada Laporan Penipuan Pembuatan Paspor, Imigrasi Semarang Bergerak

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.

Pada tanggal 18 Agustus lalu, KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Mahfud meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," kata Mahfud.

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Isu politisasi dari pemanggilan itu muncul di antaranya karena Muhaimin telah mendeklarasikan diri bersama bakal calon presiden Anies Baswedan untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.***

Berita Terkait