DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Alasan Polisi Cabut Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta

image
Alasan Polisi cabut sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi

ORBITINDONESIA.COM- Polisi memutuskan untuk mencabut sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Seperti diketahui, untuk kendaraan yang melintas di kawasan DKI Jakarta, harus melakukan uji emisi.

Buat kendaraan yang tak lolos uji emisi, polisi sempat menerapkan aturan sanksi tilang bila diketahui masih beroperasi.

Baca Juga: Paul Pogba Gagal Tes Doping, Juventus Berikan Jawaban

Kini Polda Metro Jaya membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan sepeda motor yang tidak mengikuti maupun lolos uji emisi.

Pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan servis.

Menanggapi pengguguran sanksi tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan melakuka diskusi dengan pihak terkait.

Baca Juga: Pencerahan Politik: Menolak Ridwan Kamil, Memilih Mahfud MD

"Ya, nanti kita diskusi. Kan intinya uji emisi itu para ATPM sudah melakukan uji emisi," ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin 11 September 2023.

"Memang kalau tilang di lapangan perlu tenaga dan waktu. Ya kita cari yang efisien aja," sambungnya.

Kendati dibatalkan, lanjut Heru, uji emisi merupakan pilihan yang efektif bagi kendaraan. Apalagi, saat ini Pemprov DKI Jakarta menggandeng Astra yang menyediakan uji emisi gratis sampai bulan Desember 2023.

Baca Juga: Akibat Limbah Pabrik, Air Sungai Cileungsi Bogor Menghitam, Banyak Ikan Mati

"Astra (uji emisi) gratis sampai Desember," ucapnya.

Namun begitu, dikatakan Heru, Sebab, pihaknya sudah menggandeng Astrsa untuk menyediakan uji emisi kendaraan secara geratis sampe dengan bulan Desember.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Dalam penerapan tilang mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu***

 

Berita Terkait