DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mario Dandy Satriyo Resmi Di DO dari Universitas Prasetiya Mulya Akibat Arogansi Aniaya David Viral ke Publik

image
Mario Dand Satriyo resmi dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.

ORBITINDONESIA.COM-  Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga itulah yang dialami Mario Dandy Satriyo.

Setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David karena masalah sepele.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Kini Mario Dandy Satriyo pun di DO atau drop out alias dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.

Baca Juga: Sinopsis Gun Shy: Bintang Rock Nyasar ke Thailand Karena Istrinya di Culik Tayang di Bioskop Trans TV

Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo (20)  anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Djisman mengatakan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban David (17).

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Baca Juga: Apa Penyebab Penyakit Obesitas, Ini Penjelasan Menurut Pakar Gizi Fakultas Kedokteran UI

Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutupnya.

Baca Juga: Ternyata Stres Bisa Menjadi Pemicu Anak Mengalami Gangguan Makan, Apa Kata Psikolog

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka dan pakaian korban.

Sebagai tambahan ada satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Baca Juga: Parah Mario Dandy Satriyo Pakai Plat Nomor Palsu di Rubicon Demi Terhindar dari ETLE, Inilah Penjelasan Polisi

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Baca Juga: Samsung Galaxy A13 dan Galaxy A14 Mana yang Lebih Oke Buat Gaming, Cek Perbedaan Harga dan Spesifikasi

Kondisi korban penganiayaan David (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Terbarunya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19)  teman dari Dandy  sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.***

Dapatkan informasi terbaru lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait