DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tidak Hanya Luka Fisik, David Disebut Berpotensi Trauma Setelah Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

image
Tidak Hanya Luka Fisik, David Disebut Berpotensi Trauma Setelah Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

ORBITINDONESIA.COM- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut David berpotensi mengalami trauma.

David mengalami luka fisik serius hingga koma, setelah jadi korban penganiayaan dari anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Kementrian PPPA menyebut, butuh upaya jangka panjang untuk memulihkan kondisi psikologis David, sebab berpotensi trauma.

Baca Juga: Rindu Anaknya Segera Pulih, Jonathan Latumahina Posting Foto David Sedang Baca Buku Gus Dur!

Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga, menyampaikan jaminan perlindungan.

"Kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan," ujar Atwirlany dikutip dari Antara, Sabtu 25 Februari 2023.

"Termasuk kesehatan maupun psikologis korban," tambahnya.

Baca Juga: Fakta Baru Bantah Tuduhan Agnes Foto Selfie Ketika Mantan Pacarnya, David Tidak Sadarkan Diri: Tidak Benar!

Atwirlany menegaskan pihaknya akan terus memastikan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tentunya harus kita pastikan sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab terkait penyelenggaraan perlindungan anak," ujarnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diah Puspitarini mengapresiasi kinerja Polres.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ketar Ketir, Sri Mulyani Beri Instruksi untuk Periksa Harta Kekayaannya Pasca Viral

KPAI memastikan korban mendapatkan perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi.

Pihaknya juga terus melakukan pengawasan terkait kasus ini.

"Pengawasan terus dilakukan, terutama pada proses rehabilitasi anak korban, saksi korban sampai selesai," ujar Diah.

Dalam kesempatan sama, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Selatan Fathur Rohim turun menyampaikan masukan.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan korban.

Mulai dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

Kemudian Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Serta ingga menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor.

"Mungkin sehari atau dua hari ini kita akan menjenguk korban di RS Mayapada," terangnya.

"Dan kita pastikan korban mendapat pendampingan secara psikologis," ucap Fathur.

Dengan demikian, katanya. setiap lapisan pemerintahan diharapkan terus bersinergi dalam penanganan korban penganiayaan.

Kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Mario Dandy Satriyo dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap David.***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

Berita Terkait