DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Digelandang ke Tahanan, Beda Ekspresi: Mario Dandy Satriyo Tersenyum, Sementara Shane Lukas Tertunduk Malu

image
Digelandang ke Tahanan, Beda Ekspresi: Mario Dandy Satriyo Tersenyum, Sementara Shane Lukas Tertunduk Malu

ORBITINDONESIA.COM- Dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas punya ekspresi yang berbeda ketika dibawa ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Setelah menerima pelimpahan dari Polda Metro Jaya, saat ini status penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

Ketika digelandang ke tahanan Rutan Kelas 1 Cipinang untuk 20 hari ke depan, Mario Dandy Satriyo tampak tersenyum dan melambaikan tangan, sementara Shane Lukas tertunduk malu.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Viral Mario Dandy Satriyo Lepas dan Pasang Tali Pengikat Tangan Sendiri, Netizen Curiga Ada Perlakuan Istimewa

"Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu 27 Mei 2023.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," tambahnya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Lebih lanjut, pihaknya akan berupaya mempercepat penyusunan berkas dakwaan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Anak Buah Ibnu Chuldun dari Kanwil Kemenkumham DKI Beri Edukasi Bantuan Hukum di Duren Sawit Jakarta Timur

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan hanya punya waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane hingga didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan 12 jaksa yang bakal mengawal jalannya persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy serta Shane Lukas.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” tutur Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Baca Juga: NGERI! Kasus Penyakit Menular Sifilis di Yogyakarta Tahun 2023 Meningkat 60 Persen, Begini Gejalanya

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa," ucapnya.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

 

Berita Terkait