DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terdakwa Shane Lukas Bawa Saksi Meringankan di Persidangan Hari Ini, Siapa?

image
Shane Lukas (terdakwa) menangis ketika hakim menanyakan tentang hasil rekaman penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

ORBITINDONESIA.COM - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) kembali sidang perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juli 2023.

Dalam persidangan kali ini, terdakwa Shane Lukas menghadirkan seorang saksi yang meringankan (a de charge).

“Kami akan mengajukan 1 saksi A de Charge,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Shane Lukas, Happy Sihombing sebagaimana dilansir dari laman PMJ News, Kamis.

Baca Juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka KPK, Jokowi Minta Sistem Lelang Elektronik Diperbaiki

Ditanya siapa saksi yang dimaksud, Happy enggan untuk mengungkap identitasnya.

Happy menambahkan, bahwa pihaknya sebenarnya berencana untuk menghadirkan dua orang saksi meringankan hari ini.

Namun satu saksi kehadirannya masih belum bisa dipastikan.

Baca Juga: Dr Abdul Aziz: Majlis Taklim Al-Busyro Membunuh Bisnis Wahyu

“Tadinya 2 orang tapi yang satu lagi belum pasti atau masih tentafif. Mungkin baru bisa minggu depan,” kata Happy.

Untuk diketahui, terdakwa Shane Lukas dijerat berlapis yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***

Berita Terkait