DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

OTT Kasus Korupsi Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Mahfud MD Akui Ada Kritik Bahwa Militer Sulit Diadili

image
Menkopolhukam Mahfud MD akui adanya kritik yang sebut bahwa militer sulit untuk diadili.

ORBITINDONESIA.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui adanya kritik bahwa sulit untuk membawa oknum militer ke pengadilan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD menanggapi kritik dari sejumlah LSM terkait KPK yang meminta maaf atas penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Tetapi biasanya jika suatu kasus sudah masuk pengadilan militer, sanksinya sangat tegas. Dengan konstruksi hukum yang jelas," ujar Mahfud MD, Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca Juga: Gaduh KPK dan TNI Polemik Kasus Korupsi di Basarnas, Begini Respons Mahfud MD

Mahfud juga meminta, permintaan maaf KPK kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto, tidak diperpanjang.

"Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," tutur Mahfud.

Mahfud meminta masalah prosedural tidak lagi diperdebatkan. Semua pihak diminta fokus pada pokok masalahnya, yakni korupsi.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik KPK Minta Maaf ke TNI Perihal Korupsi Basarnas

"Karena KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Dan TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni korupsi untuk ditindaklanjuti berdasarkan kompetensi peradilan militer," papar pria yang juga guru besar Hukum Tata Negara UII ini.

Mahfud mendukung penuntasan kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas, dengan tersangka dua personel militer aktif untuk diadili di peradilan militer.

"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Polemik Korupsi di Basarnas, Usai TNI Tak Terima, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Mengundurkan Diri

"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," lanjut Mahfud lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang berisi gabungan LSM mengkritik langkah KPK yang meminta maaf kepada Puspom TNI atas penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Arif Budi Cahyanto.

Langkah itu dinilai hanya memperpanjang impunitas terhadap militer. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong kasus ini tetap ditangani KPK dan disidang di peradilan sipil.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Basarnas Lewat Peradilan Umum

Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," katanya.

"Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Baca Juga: Usai Dapat Protes TNI, KPK Mendadak Minta Maaf, Sebut Ada Kesalahan Prosedur OTT Pejabat Basarnas

Agung mengatakan pihaknya malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media.

Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.***

Berita Terkait