DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Dasar Hukum Penerbitan SIM Internasional saat Ini, Berlaku di 92 Negara

image
Inilah dasr hukum penerbitan SIM Internasional.

ORBITINDONESIA - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Surat Izin Mengemudi Internasional atau SIM Internasional.

SIM Internasional sangat dibutuhkan, khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di negara lain, dan membutuhkan surat izin mengemudi.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, dasar hukum penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Baca Juga: Penerapan Konsep Ekonomi Sirkular di IKN Nusantara

Konvensi tersebut merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949.

Dan yang berlaku sebelumnya adalah Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926.

Masa berlaku SIM Internasional adalah hanya 3 tahun, dan wajib diperpanjang apabila telah mendekati akhir masa berlakunya.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku SIM Internasional? Ternyata Berbeda dengan SIM yang Lain

Surat Izin Mengemudi Internasional sendiri adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.***

Berita Terkait